Jakarta (ANTARA News) - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan uji materi ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan mengajukan uji konstitusionalitas aturan yang menjadi sadar hukum Angket terhadap KPK," ujar seorang pengurus Wadah Pegawai KPK, Lakso Anindito, di Jakarta, Kamis.

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengatur hak DPR dalam menyelidiki pelaksanaan satu undang-undang atau kebijakan Pemerintah.

Lakso menjelaskan Wadah Pegawai KPK sebagai Pemohon diwakili oleh lima orang anggota KPK yaitu; Harun Al Rasyid, Yadyn, Hotman Tambunan, Novariza, dan Lakso Anindito.

Harun Al Rasyid menjelaskan pegawai KPK yakin Hak Angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK.

"Ini berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum tata negara yang sudah dipelajari," kata dia. Apalagi dalam sejumlah putusan MK menegaskan bahwa posisi dan landasan konstitusional KPK bukan termasuk lingkup pemerintah.

"Kami berharap sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kacaunya penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga tertentu," pungkas Harun.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017