Jakarta, 14 Juli 2017 (Antara) – Pemandangan penumpukan antrian para pemohon Pasport RI merupakan fenomena yang lumrah terjadi, belajar dari hal tersebut dan atas dasar semangat untuk perbaikan pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengembangkan inovasi pemesanan antrian melalui aplikasi WhatsApp atau dikenal dengan sebutan LAW (Layanan Antrian via WhatsApp).

Inovasi LAW, yang juga telah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, akan mulai bisa dimanfaatkan pemohon Paspor RI terbilang sejak hari ini 14 Juli 2017 Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, dengan menghubungi nomor 081299004406, dengan tambahan kemudahan antrian diharapkan masalah klasik terkait antrian dalam proses pelayanan paspor dapat teratasi.

“Ini adalah solusi untuk mengurai antrian panjang oleh pemohon Paspor RI yang jamak terjadi di beberapa Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta, terlebih pada satuan kerja atau unit pelaksana teknis yang terletak di sentra Ibukota ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, dalam siaran persnya, Jumat (14/7).

Bagi Tato, sapaan akrabnya, ada dua tugas pemimpin yang harus dijalankan, yaitu membawa perubahan dan mengakselerasi kemajuan. Dua semangat ini adalah cara kami mengubah persepsi pelayanan publik dibidang keimigrasian, dengan mencoba mengidentifikasikan komplikasi yang terjadi dalam proses antrian layanan Paspor RI sebagai salah satu “core business” utama di Kantor Imigrasi.

“Sasaran dari semangat perubahan ini haruslah menuju “zero complaint government” karena kalau masih ada komplain, berarti masih ada sistem yang keliru,“ tutur Tato.

Di era digital sekarang ini, hampir setiap hari dalam berbagai aktivitasnya, masyarakat dimudahkan dengan adanya ‘gadget’ di genggamannya. Oleh karena itu, bagi Tato, perbaikan dalam proses permohonan Paspor ini haruslah dimulai dengan mengubah sistem antrian menjadi serba digital. Digitalisasi ini, selain bisa mempercepat dan memberikan kepastian dalam proses pelayanan, juga untuk mengurangi potensi praktik-praktik penyalahgunaan sistem oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu, ia mengubah pola pikir pemecahan masalah dengan melihat persoalan dari kacamata publik. Publik, khususnya pemohon Paspor, saat ini menginginkan simplifikasi dan efisiensi, maka menurutnya hal itulah yang harus dilakukan.

Sebagai informasi kepada masyarakat bahwa secara statistik, hampir setiap tahunnya, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat ini mengalami lonjakan kuantitas permohonan Paspor yang cukup signifikan. Tercatat setiap harinya, lebih-kurang 250-400 pemohon yang datang antri untuk mengajukan permohonan Paspor dengan berbagai tujuan, tidak hanya dari wilayah DKI tetapi juga berasal dari domisili daerah di luar Ibukota.

“Diharapkan melalui perubahan manajemen penjadwalan layanan dalam proses permohonan Paspor RI via WhatsApp ini, maka tidak akan ada lagi sistem antrian manual atau konvensional, khususnya di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat yang berlokasi di Kemayoran ini, mengingat hampir semua masyarakat pengguna smartphone pada umumnya memiliki aplikasi tersebut, sehingga beberapa masalah ataupun komplain yang berkembang hampir setiap detik di media-media sosial sehubungan dengan antrian yang katanya harus datang dini hari, banyaknya calo antrian yang menawarkan jasanya, hingga dugaan penjualan nomor antrian, secara bertahap akan dapat teratasi,” tutup Tato

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017