Jakarta (ANTARA News) - Presidium Alumni 212 berkunjung ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM untuk menyampaikan tiga hal.

1. Menjemput rekomendasi kasus-kasus pengaduan sebelumnya.

"Karena masalah administrasi, harusnya ada lima tanda tangan, ini baru dua tangan, ada tiga tangan komisioner yang belum dapat, mudah-mudahan minggu depan sudah ditandatangan, rekomendasi sudah selesai," ujar Ketua Presidium Alumni 212 Ustad Ansufri Idrus Sambo di Komnas HAM Jakarta, Jumat.

"Hasil rekomendasi ini akan kami bawa kepada jalur hukum dan juga kami bawa kepada jalur politik melalui DPR dan juga bisa melalui internasional," sambung dia.

2. Sebatas pengaduan yang khususnya berkaitan dengan Perppu

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017. Perppu ini untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

"Perpu kami anggap sudah sangat melanggar HAM banget, melanggar hak-hak berkumpul, hak berorganisasi dan hak menyatakan pendapat. Ini sangat melanggar HAM baik Indonesia maupun HAM internasional," kata Ustad Sambo.

"Ini juga bisa kami bawa menjadi ke lembaga-lembaga politik, seperti misalnya ke DPR atau juga ke MK," lanjut dia.



3. Memberikan pengaduan-pengaduan baru


Presidium Alumni 212 membuat pengaduan baru atau penyelidikan terhadap kasus yang dialami lima orang berikut. Pertama, kasus Hermansyah saksi ahli IT kasus chat FH dan HRS.

"Kami menganggap ini bagian dari pelanggaran HAM karena membungkamkan saksi. Ini berbahaya ke depan, nanti orang akan takut untuk bersaksi anntinya untuk mengungkap kebenaran," ujar Ustad Sambo.

Kedua, kasus Muhammad Hidayat, yang melaporkan hate speech-nya putra presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarep.

"Justru yang mengadu ini menjadi tersangka, sementara kasus-kasus yang lain, kasus-kasus ulama aktivis, yang diadukan yang menjadi tersangka. Sangat terjadi diskriminasi hukum. Kami minta untuk diinvestigasi supaya diskriminasi ini dihentikan," kata Ustad Sambo.

Ketiga, kasus Hardian, yang ditangkap dalam keadaan sakit polio/ disabilitas dan langsung dipenjarakan.

"Sudah satyu bulan dikurung dia harusnya dia menghirup udara tapi tidak dikasih," ujar Ustad Sambo.

Keempat, kasus Ahok.

"Ahok sampai sekarang sudah menjadi terpidana itulah sampai sekarang kok tidak dimasukkan ke dalam Lembaga Permasyaarakatan. Sangat memprihatinkan mulai dari awal kasus Ahok sampai sekarang tetap jadi kontrovesi," kata Ustad Sambo.

Kelima, kasus Harry Tanoe.

"Ini tidak ada kaitan dengan dukungan politik kita hanya membantu urusan kemanusiaan, kita berbeda dengan urusan politik, saya berbeda dengan urusan politiknya Harry Tanoe, tapi urusan dia dizalimi maka kami sebagai umat Islam maka kami berhak untuk membelanya," ujar Ustad Sambo.

Tambahan, Presidium Alumni 212 juga memninta pendampingan peradilan untuk Buni Yani.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017