Tarakan (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjemput seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Tarakan, Kalimantan Utara terkait peredaran narkotika.

Penjemputan Sannai alias Pak Cik Lukman (37) dimaksudkan untuk pendalaman perkara Lukman Makmur yang tertangkap 20 April 2017 yang diduga jaringan peredaran narkotika dari Malaysia, ungkap Plh Kapalas Tarakan, Wahyu M Soleh melalui sambungan telepon, Jumat.

Ia mengaku, salah seorang warga binaannya bernama Sannai itu telah dibawa ke Jakarta pada Selasa (18/7) untuk kepentingan penyelidikan BNN RI.

Wahyu M Soleh menerangkan, BNN RI telah berkoordinasi dengan Lapas Kelas II Kota Tarakan dua hari sebelum penjemputan warga binaannya dengan menunjukkan surat permohonan peminjaman warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Peminjaman WBP ini berkaitan dengan upaya penyelidikan penyalahagunaan dan peredaran gelap narkotika dari Malaysia yang melibatkan Lukman Makmur," terang dia.

Penangkapan Lukman Makmur ini merupakan salah seorang dari tiga tersangka kepemilikan sabu-sabu seberat empat kilo gram oleh tim gabungan dari BNN, Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur dan Bea Cukai Kota Tarakan.

Ia mengatakan, pada saat penjemputan terhadap warga binannya yang juga tersangkut kasus narkoba itu tanpa perlawanan. "Sewaktu akan dibawa ke Jakarta, saya pun telah memberikan penjelasan terlebih dahulu. Yang bersangkutan pun memahaminya," kata Wahyu M Soleh.

Sesuai informasi dari BNN RI, peminjaman WBP terhadap Sannai hanya 1X24 jam, apabila melebihi waktu tersebut maka yang bersangkutan akan didititipkan ke Lapas Kelas I A Cipinang, Jakarta Timur.

Sannai menjadi warga binaan Lapas Kelas II Kota Tarakan sejak Januari 2017, dimana persidangannya sedang berproses di Pengadilan Negeri Kota Tarakan.

Penangkapan empat kilo gram sabu-sabu oleh tim gabungan ternyata melibatkan seorang sipir Lapas Tarakan karena diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan dari Malaysia.

Pewarta: M Rusman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017