Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta optimistis pelaksanaan imunisasi "measles rubella" atau MR yang ditargetkan menyasar 770.599 anak di daerah ini tercapai minimal 95 persen.

"Kami optimistis bisa tercapai minimal 95 persen. Sejak dimulai per 1 Agustus hingga saat ini imunisasi MR di DIY sudah mencapai 13 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setianingastutie di Yogyakarta, Senin.

Pembajun mengatakan keyakinan pencapaian itu juga didukung dengan pemahaman masyarakat mengenai imunisasi MR yang saat ini sudah meningkat.

Sebelumnya diberitakan sejumlah sekolah swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta menolak mengadakan imunisasi MR. Penolakan itu di antaranya didasarkan anggapan bahwa bahan-bahan vaksin untuk imunisasi tidak halal. "InsyaAllah sudah tidak ada lagi yang salah paham mengenai imunisasi itu," kata Pembajun.

Pelaksanaan imunisasi MR yang telah dimulai per 1 Agustus itu menyasar 770.599 anak dan dilakukan dalam dua tahap di Kabupaten Bantul, Sleman, Gunung Kidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.

Pada tahap pertama, imunisasi MR dilaksanakan pada Agustus menyasar 571.398 anak sekolah. Pada tahap itu petugas mendatangi sebanyak 4.812 sekolah formal mulai PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs di DIY.

Selanjutnya, untuk tahap berikutnya, imunisasi MR yang akan dilaksanakan secara serentak pada September akan menyasar 199.201 balita di lima kabupaten/kota.

Pembajun mengatakan meski sudah banyak masyarakat yang paham dan menyadari pentingnya imunisasi bagi anak, Dinkes DIY bersama Kanwil Kemenag DIY dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih terus menggelar forum-forum komunikasi di sekolah untuk menjawab berbagai pertanyaan wali murid.

"Sosialisasi melalui forum-forum komunikasi di sekolah-sekolah tentang imunisasi itu akan terus kami gelar di sekolah-sekolah," kata dia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY Muhammad Lutfi Hamid mengatakan telah menyiapkan sanksi bagi pondok pesantren atau lembaga pendidikan berbasis keagamaan lainnya yang menolak melaksanakan imunisasi MR.

Menurut Lutfi, sanksi yang disiapkan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Meski demikian, apabila pondok pesantren (tetap bersikeras menolak melaksanakan program pemerintah seperti imunisasi dan dinilai merugikan negara secara luas, Kemenag bisa memberikan sanksi hingga penutupan.

"Jika masih ada kendala berbasis persoalan pemahaman keagamaan tentu kami akan tindaklanjuti," kata dia.

(Baca: Menkes ajak seluruh anak Indonesia imunisasi campak-rubella)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017