Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta berharap blanko e-KTP tetap dicetak oleh pemerintah pusat meskipun Kementerian Dalam Negeri mewacanakan daerah bisa mencetak blanko secara mandiri.

"Jika wacana itu diterapkan, maka akan sangat sulit bagi daerah untuk merealisasikannya. Persyaratan teknis blanko e-KTP sangat sulit dan rinci. Kami pun pasti akan sulit untuk memastikan apakah blanko tersebut memenuhi syarat teknis atau tidak," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Senin.

Selain itu, lanjut dia, pengadaan blanko e-KTP secara mandiri akan sangat membebani anggaran daerah karena harga satu keping blanko e-KTP yang harus dilengkapi dengan "chip" untuk menyimpan data penduduk cukup mahal.

Berdasarkan penghitungan, harga satu keping blanko e-KTP mencapai Rp16.000. "Padahal, kebutuhan blanko masih sangat banyak. Jika pemerintah daerah dapat melakukan pengadaan sendiri, maka anggaran yang dibutuhkan sangat banyak dan bisa membebani keuangan daerah," katanya.

Sisruwadi menambahkan, pengadaan blanko e-KTP secara mandiri oleh pemerintah daerah belum diatur dalam undang-undang. "Jika daerah dapat mengadakan blanko secara mandiri, maka peraturannya harus diubah. Karena di dalam peraturan disebutkan bahwa kewenangan pengadaan blanko ada di pemerintah pusat," katanya.

Sampai saat ini, lanjut Sisruwadi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta masih terus menunggu distribusi blanko e-KTP dari pemerintah pusat. "Jumlah blanko e-KTP yang kami terima terakhir kali adalah 1.000 keping, sudah kami gunakan untuk jemput bola pencetakan e-KTP," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Deddy Feriza mengatakan, sudah ada sekitar 32.000 lembar surat keterangan yang diterbitkan sebagai pengganti e-KTP sementara.

"Pencetakan e-KTP sebenarnya sudah bisa dilayani di setiap kecamatan asalkan rekam data penduduk sudah melewati tahap penunggalan data. Tidak butuh waktu lama untuk mencetak jika data sudah ditunggalkan," katanya.

Hanya saja, lanjut Deddy, kewenangan untuk penunggalan data penduduk juga menjadi kewenangan pemerintah pusat selain pengadaan blanko e-KTP.

Ia memastikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan langsung mendistribusikan blanko e-KTP ke kecamatan disesuaikan dengan jumlah kelurahan di setiap kecamatan. "Semakin banyak kelurahannya, maka jumlah blanko yang didistribusikan juga akan semakin banyak," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mewacanakan pencetakan blanko e-KTP di daerah untuk percepatan distribusi blanko yang tersendat. Kementerian sudah mendistribusikan 14,4 juta keping blanko e-KTP dan sedang melakukan pengadaan 11,5 juta keping blanko melalui sistem e-katalog sektoral.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017