Bandung (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, Buni Yani, tidak terima tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Buni Yani dituntut dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

"Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh membuktikan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, belajar ilmu hukum dari mana?," ujar Buni Yani usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.

Buni Yani menyebut, tuntutan jaksa tidak menerapkan asas kebenaran dan keadilan terhadap dirinya. Fakta-fakta yang meringankan selama persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh JPU.

Menurutnya, jaksa tetap pada pendiriannya bahwa ia dianggap telah memotong video yang diklaim telah membuat perpecahan antarumat beragama. Buni Yani bersikukuh bahwa dia tidak pernah sekalipun memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama.

"Tidak berdasarkan pada kebenaran dan keadilan, ini bener-bener dzalim jaksa," katanya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan tuntutan jaksa tidak lebih dari asumsi subjektifnya serta mengabaikan fakta-fakta di persidangan.

"Di fakta persidangan dari awal sampai akhir, jaksa tidak bisa membuktikan Buni Yani memotong video. Tuntutan jaksa hari ini itu lebih pada asumsi dia," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017