Untuk kasus ini, baik terhadap Sigit Yugoharto ataupun Setia Budi telah dicegah ke luar negeri sejak 6 September 2017 yang lalu untuk enam bulan ke depan."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tahun 2017.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.

"Untuk kasus ini, baik terhadap Sigit Yugoharto ataupun Setia Budi telah dicegah ke luar negeri sejak 6 September 2017 yang lalu untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Selain itu, kata dia, dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Sigit Yugoharto.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhitung dari 10 Oktober sampai 18 November 2017 untuk tersangka Sigit Yugoharto," kata Febri.

Sementara untuk tersangka lainnya Setia Budi, KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Terkait belum dilakukannya penahanan itu, ia menyatakan bahwa kasus tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT) di mana baik pihak pemberi maupun penerima saat menjadi tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Kasus ini sama seperti kasus lainnya, proses pemeriksaan tersangka tidak dilakukan secara bersamaan dan ada strategi kapan memeriksa saksi, tersangka satu, tersangka dua, dan lain-lain," ucap Febri.

Sebelumnya pada Rabu (27/9), KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut.

"Kami mendukung sepenuhnya pemeriksaan ini dan kami akan lebih teliti lagi masalah internal-internal di Jasa Marga," kata Desi seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa PT Jasa Marga (Persero) mendukung penuh semua proses yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus tersebut.

"Kami sudah lakukan konferensi pers minggu lalu, jadi memang betul bahwa ada GM Jasa Marga yang kena masalah terkait dengan BPK kemudian kami mendukung semua proses KPK ini. Kami juga sudah berikan sanksi kepada GM kami itu," ucap Desi.

KPK telah menetapkan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus suap berupa Harley Davidson terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.

"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dugaan korupsi terkait kasus indikasi suap kepada auditor BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (22/9).

KPK pun telah meningkatkan ke penyidikan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.

Febri melakukan konpers bersama dengan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman.

"Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto sebagai ketua tim pemeriksa BPK," kata Febri.

KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.

"Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewjaiban terkait dengan Pemeriksaan dengan Tujuan (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017," ungkap Febri.

Sebagai penerima, Sigit Yugoharto disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Setia Budi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, KPK tidak membubuhkan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 mengenai penyertaan perbuatan terhadap keduanya, artinya hingga saat ini KPK menilai bahwa Sigit dan Setia Budi melakukan perbuatan korupsi secara tunggal.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017