Jakarta (ANTARA News) - Mensesneg Hatta Radjasa mengatakan pihaknya telah menerima surat pemanggilan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Zainal Ma`arif. "Suratnya (surat pemanggilan sebagai saksi.red) sudah sampai, tetapi saya sendiri belum membacanya. Tetapi dari daftar rekapitulasi surat yang masuk, sudah ada," kata Mensesneg menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Jumat siang. Karena itu, kata Mensesneg, dirinya belum bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai hal tersebut, termasuk apakah Presiden bersedia hadir atau tidak . "Baru pagi ini, saya baca rekap-nya. Mungkin nanti sore baru saya baca suratnya," katanya. Sebelumnya Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan, sebagai pribadi dan warga negara yang baik dirinya siap dipanggil menjadi saksi kapan pun. Namun, Andi mengaku hingga kini belum menerima surat pemanggilan tersebut. Sebelumnya, seusai pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rochmat mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang berikutnya, Selasa, 8 Januari 2008. Ketiga saksi itu adalah Presiden Yudhoyono serta juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal. Menurut JPU, kehadiran tiga saksi itu penting untuk didengarkan keterangannya untuk membuktikan kebenaran materiil dalam perkara Zainal Ma`arif, terlebih Presiden adalah sebagai pihak pelapor dalam kasus tersebut. Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Zaenal Ma`arif didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa yang diketuai oleh Noor Rachmad mendakwa Zaenal Ma?arif telah dengan sengaja melakukan tuduhan yang tidak benar, menyerang kehormatan dan nama baik, serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman. Kasus tersebut mencuat ketika Presiden Yudhoyono yang didampingi oleh Ibu Ani Yudhoyono mengadukan Zaenal Ma`arif ke Polda Metro Jaya karena pernyataan Zaenal yang dinilai memfitnah serta mencemarkan nama baiknya. Sebelumnya kepada publik, Zaenal melontarkan pernyataan mengenai dugaan Yudhoyono pernah menikah dan memilik anak sebelum masuk Akademi Militer tahun 1969 . Bahkan, Zaenal memberikan sejumlah" bukti" yang mendukung pernyataannya itu kepada pimpinan DPR, DPD dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada akhir Juli 2007, Zaenal Maarif telah meminta maaf secara terbuka kepada Presiden, namun karena tidak ada pencabutan laporan dari Presiden maka proses hukum terhadap Zaenal terus dilanjutkan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008