Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus penggelapan pajak melalui praktik manipulasi harga (transfer pricing) batubara yang dilakukan PT Adaro Indonesia. Anggota Komisi VII DPR Nizar Dahlan di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya kurang yakin dengan penyelesaian pengusutan kasus tersebut yang kini ditangani Ditjen Pajak Depkeu dan Kejaksaan Agung. "Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung tidak bisa diharapkan. Kami menyarankan agar kasus Adaro ini diperiksa KPK saja," katanya. Menurut dia, tidak terselesaikannya kasus Adaro tersebut akan menjadi preseden bagi perusahaan-perusahaan tambang batubara lainnya melakukan kejahatan yang merugikan negara tersebut. Sementara itu, Departemen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai proses penyelidikan "transfer pricing" batubara Adaro masih bisa berlanjut, meski Kejaksaan Agung menghentikan kasus tersebut. Staf Ahli Departemen ESDM Bidang Hukum, Shudono Iswahyudi mengatakan Ditjen Pajak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mencari bukti baru untuk diserahkan kembali kepada Kejaksaan Agung. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu mengatakan dengan data atau fakta baru bisa menjadi acuan dibukanya kembali kasus "transfer pricing" itu. Shudono menambahkan, pengungkapan kasus itu membuat Departemen ESDM lebih meningkatkan fungsi pengawasan internal dan eksternal guna mengantisipasi kasus-kasus sejenis maupun kasus lainnya di sektor ESDM. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Sony Keraf menegaskan, pengusutan kasus tersebut sangat diperlukan karena praktik "transfer pricing" merugikan negara karena berkurangnya penerimaan pajak dan royalti.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008