Kelima terdakwa kasus prostitusi yang melibatkan artis dangdut Hesty klepek-klepek menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Lampung, Senin (15/6/2016). Kelimanya didakwa dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan kasus tersebut terbongkar setelah Polda Lampung menangkap Hesty di salah satu Hotel di Bandar Lampung pada Jumat (19/2/2016). (ANTARA FOTO/Tommy Saputra)
Komentar
2 Mei 2012
Website NAMRU-2 ini ya?
http://www.med.navy.mil/sites/namru2pacific/Pages/default.aspx
Sedangkan Indonesia-United States for Medical Research (UIS) dimana websitenya?
http://www.med.navy.mil/sites/namru2pacific/Pages/default.aspx
Sedangkan Indonesia-United States for Medical Research (UIS) dimana websitenya?