Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan) berdiskusi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono (kiri) saat memaparkan kebijakan penyederhanaan pelaporan keuangan pemerintahan, di Jakarta, Selasa (20/9/2016). Kemenkeu telah memerintahkan Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu untuk melakukan perbaikan PerMenkeu dalam penyederhanaan dalam pelaporan keuangan serta surat pertanggungjawaban lainnya, serta berkonsultasi dengan BPK agar kebijakan itu tidak menjadikan statusnya ditolak (disclaimer) dalam pengelolaan keuangan negara. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Penyederhanaan Pelaporan Keuangan Pemerintahan
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono (kiri) dan Sekjen Kemenkeu Hadiyanto (kanan) memaparkan kebijakan penyederhanaan pelaporan keuangan pemerintahan, Jakarta, Selasa (20/9/2016). Kemenkeu telah memerintahkan Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu untuk melakukan perbaikan PerMenkeu dalam penyederhanaan dalam pelaporan keuangan serta surat pertanggungjawaban lainnya, serta berkonsultasi dengan BPK agar kebijakan itu tidak menjadikan statusnya ditolak (disclaimer) dalam pengelolaan keuangan negara. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Penyederhanaan Pelaporan Keuangan Pemerintahan
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono (kiri) dan Sekjen Kemenkeu Hadiyanto (kanan) memaparkan kebijakan penyederhanaan pelaporan keuangan pemerintahan, Jakarta, Selasa (20/9/2016). Kemenkeu telah memerintahkan Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu untuk melakukan perbaikan PerMenkeu dalam penyederhanaan dalam pelaporan keuangan serta surat pertanggungjawaban lainnya, serta berkonsultasi dengan BPK agar kebijakan itu tidak menjadikan statusnya ditolak (disclaimer) dalam pengelolaan keuangan negara. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Penyederhanaan Pelaporan Keuangan Pemerintahan
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono (kanan) dan Sekjen Kemenkeu Hadiyanto (kiri) bersiap memaparkan kebijakan penyederhanaan pelaporan keuangan pemerintahan, Jakarta, Selasa (20/9/2016). Kemenkeu telah memerintahkan Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu untuk melakukan perbaikan PerMenkeu dalam penyederhanaan dalam pelaporan keuangan serta surat pertanggungjawaban lainnya, serta berkonsultasi dengan BPK agar kebijakan itu tidak menjadikan statusnya ditolak (disclaimer) dalam pengelolaan keuangan negara. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)