Petugas Interpol Taiwan memperlihatkan barang bukti kejahatan dunia maya saat melakukan penangkapan bersama Polda Sumut di sebuah pergudangan kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (16/5/2017). Polda Sumut bekerja sama dengan Interpol Taiwan menangkap 78 warga negara asing yang terdiri 54 warga Cina dan 24 warga Taiwan yang diduga melakukan kejahatan penipuan melalui internet (Cyber Crime) secara internasional di wilayah Indonesia. (ANTARA /Septianda Perdana)
Kejahatan Dunia Maya Internasional
Anggota Polri memperlihatkan barang bukti kejahatan dunia maya saat melakukan penangkapan bersama petugas Interpol Taiwan di sebuah pergudangan kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (16/5/2017). Polda Sumut bekerja sama dengan Interpol Taiwan menangkap 78 warga negara asing yang terdiri 54 warga Cina dan 24 warga Taiwan yang diduga melakukan kejahatan penipuan melalui internet (Cyber Crime) secara internasional di wilayah Indonesia. (ANTARA/Septianda Perdana)