Petugas berusaha memadamkan api di Toko Sinar Matahari, Sabang, Jakarta, Minggu (8/10/2017). Kebakaran yang diduga disebabkan oleh korsleting listrik menghanguskan sekitar empat toko. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Kebakaran Sabang
Petugas berusaha memadamkan api di Toko Sinar Matahari, Sabang, Jakarta, Minggu (8/10/2017). Kebakaran yang diduga disebabkan oleh korsleting listrik menghanguskan sekitar empat toko. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Kebakaran Sabang
Petugas berusaha memadamkan api di Toko Sinar Matahari, Sabang, Jakarta, Minggu (8/10/2017). Kebakaran yang diduga disebabkan oleh korsleting listrik menghanguskan sekitar empat toko. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Kebakaran Sabang
Warga mengamati puing sisa kebakaran di kawasan Sabang, Jakarta, Minggu (8/10/2017). Kebakaran yang diduga disebabkan oleh korsleting listrik menghanguskan sekitar empat toko. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Komentar
29 Januari 2009
Dengan ini saya nyatakan MUI.....HARAM,
ehm kira2 fatwa saya tadi ngaruh ngga ya kalo ngga garuh berarti sama kaya fatwa MUI donk
MUI Mulutnya Untuk usIl hehehehe......kacian dech mui
00BalasLaporkanHapus
28 Januari 2009
Seharusnya MUI bisa lebih mengurusi hal2 yang di kira penting bagi kemaslahatan rakyat dan kesejahtraan masyarakat.mengapa MUI tidak mengeluarkan Fatwa haram KORUPSI?yang jelas2 merugikan semua rakyat kecil.coba kalian pertimbangkan lagi....?berfikir dengan hati bukan sekedar memberikan keputusan.
00BalasLaporkanHapus
3 Desember 2008
yg jd masalah dlm pengharaman rokok sebenarnya berkutat pada pendapatan negara pd cukai tembakau dan pendapatan petani tembakau dan buruh pabrik rokok,coba sebelumnya pemerintah,petani,pengusaha & MUI du2k bareng untuk membahas jalan keluar pengalihan sektor perkebunan tembakau ke pertanian yg lebih baik dan menyerap tenaga kerja lebih banyak,sehingga pendapatan perusahaan & pemerintah juga tidak berkurang. ook bukan.good luck buat MUI dan arakyat INDONESIA.
00BalasLaporkanHapus
15 Agustus 2008
ASSALLAMU\'ALAIKUM
MUI yth,
Mudah-mudahan fatwa itu di awali dg Istikharah dan sepi kepentingan. Karena apa ?Masalahnya tdk sederhana itu. Dari mana MUI
melihat dan bersikap harusnya cerminan kearifan dan keteduhan. Harusnya pula kemasan maupun frormatnya jangan hanya sebatas haram-halal saja. Sebagai anak/bani kaum sarungan saya bingung. Kenapa sih sekarang MUI garab hal-hal yang sepele.
Wassalam
00BalasLaporkanHapus
15 Agustus 2008
Mr mui. apa halal haram itu bisa diubah menurut mr mui ??
saya mau tanya, apa produk shampo atau minyak rambut yg mengndung alkohol. halal/haram ? klau haram kenapa tdk dilabel haram ? coba bayangkan sabun mandi ber alkohol. boleh kita mati bertemu ALLAH dlm keadaan NAJIS ?
ehm kira2 fatwa saya tadi ngaruh ngga ya kalo ngga garuh berarti sama kaya fatwa MUI donk
MUI Mulutnya Untuk usIl hehehehe......kacian dech mui
MUI yth,
Mudah-mudahan fatwa itu di awali dg Istikharah dan sepi kepentingan. Karena apa ?Masalahnya tdk sederhana itu. Dari mana MUI
melihat dan bersikap harusnya cerminan kearifan dan keteduhan. Harusnya pula kemasan maupun frormatnya jangan hanya sebatas haram-halal saja. Sebagai anak/bani kaum sarungan saya bingung. Kenapa sih sekarang MUI garab hal-hal yang sepele.
Wassalam
saya mau tanya, apa produk shampo atau minyak rambut yg mengndung alkohol. halal/haram ? klau haram kenapa tdk dilabel haram ? coba bayangkan sabun mandi ber alkohol. boleh kita mati bertemu ALLAH dlm keadaan NAJIS ?