Vonis Kasus Cebongan
Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) bersama rekannya mengikuti sidang putusan di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Kamis (5/9). Ucok divonis 11 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena terbukti melakukan pembunuhan empat napi di LP Cebongan pada 23 Maret 2013. (ANTARA FOTO/Regina Safri)