Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kanan) menyimak pembacaan amar putusan pada sidang pleno perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/3). MK menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait UU Pilpres sehingga pelaksanaan Presidensial Threshold pada Pemilu 2014 tetap digunakan. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Gugatan Yusril ditolak MK
Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah) memberikan keterangan pers seusai sidang putusan perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/3). MK menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait UU Pilpres sehingga pelaksanaan Presidensial Threshold pada Pemilu 2014 tetap digunakan. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Gugatan Yusril ditolak MK
Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) tetap duduk sementara pengunjung sidang lainnya berdiri sesuai perintah petugas ketika majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan amar putusan pada sidang pleno perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/3). MK menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait UU Pilpres sehingga pelaksanaan Presidensial Threshold pada Pemilu 2014 tetap digunakan. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Gugatan Yusril ditolak MK
Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) tetap duduk sementara pengunjung sidang lainnya berdiri sesuai perintah petugas ketika majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan amar putusan pada sidang pleno perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/3). MK menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra terkait UU Pilpres sehingga pelaksanaan Presidensial Threshold pada Pemilu 2014 tetap digunakan. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)