Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Kepulauan, Safrudin Maeta, salah satu dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulteng, Kamis (24/7). Safrudin Maeta divonis dua tahun denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan dermaga liang di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah tahun 2010 dengan total anggaran sekitar Rp 1 miliar. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)