Terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (25/5/15). JPU menuntut Annas dengan hukuman enam tahun penjara dan mengharuskan membayar denda Rp. 250 juta subsider lima bulan penjara, atas kasus menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung untuk proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Gubernur Riau dituntut 6 Tahun
Terdakwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (25/5/15). JPU menuntut Annas dengan hukuman enam tahun penjara dan mengharuskan membayar denda Rp. 250 juta subsider lima bulan penjara, atas kasus menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung untuk proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)