Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Panglima TNI Jenderal Moeldoko (kiri) dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kedua kiri) memberikan keterangan kepada media usai menjadi inspektur upacara dalam upacara peringatan HUT Polri ke-69 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (1/7/15). Dalam kesempatan tersebut Presiden mengungkapkan belasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat hercules milik TNI di Medan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Presiden Ungkapkan Belasungkawa
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan kepada media usai menjadi inspektur upacara dalam upacara peringatan HUT Polri ke-69 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (1/7/15). Dalam kesempatan tersebut Presiden mengungkapkan belasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat hercules milik TNI di Medan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Komentar
24 Desember 2008
wah.... berat. Pengkritisan terhadap RUU BHP juga harus mengkritisi UU Pendidikan 53. Selain itu saat ini memang struktur kepengurusan di PT memang berubah : da MWA (majelis Wali Amanah) selain Senat. Dan yang mendududki MWA salah satunya adalah dari pemerintah.....
klo dah gini PT memang tidak bisa mandiri dalam mengambil keputusan....
Berat
00BalasLaporkanHapus
19 Desember 2008
RUU BHP ini lebih cenderung menggunakan sistem otonomi lembaga pendidikan secara semu. Otorisasi MWA (Majelis Wali Amanat) seolah mewakili aspirasi sivitas akademis atau organ-organ dalam lembaga pendidikan. Bagaimana mungkin ? klo sistem dari awal terbentuk merupakan kepanjangan pemerintah dalam upaya kampanye politiknya? Bagaimana mungkin pihak kampus bisa melakukan kontrol monitoring terhadap semua kebijakan yang diambil pemerintah..??
klo dah gini PT memang tidak bisa mandiri dalam mengambil keputusan....
Berat