Sejumlah Personil Kepolisian Polres Aceh Timur mengamankan pelaku perambahan hutan secara ilegal di Desa Rantoe Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Aceh, Kamis (21/4/2016). Sebanyak 14 tersangka beserta barang bukti 100 ton kayu ilegal jenis merbau, meranti, jati dan damar serta satu unit mesin pemotong balok, lima gergaji mesin dan satu unit buldozer diamankan polisi setempat. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Pelaku Perambah Hutan Diamankan
Sejumlah Personil Kepolisian Polres Aceh Timur mengamankan pelaku perambahan hutan secara ilegal di Desa Rantoe Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Aceh, Kamis (21/4/2016). Sebanyak 14 tersangka beserta barang bukti 100 ton kayu ilegal jenis merbau, meranti, jati dan damar serta satu unit mesin pemotong balok, lima gergaji mesin dan satu unit buldozer diamankan polisi setempat. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Operasi Kayu Ilegal Di Pedalaman Aceh
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu melihat potongan kayu ilegal di perdalaman hutan Desa Rantoe Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Aceh, Kamis (21/4/2016). Dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan 14 tersangka beserta barang bukti 100 ton kayu ilegal dan satu unit mesin pemotong balok, lima gergaji mesin dan satu unit buldozer. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)