Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016). Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz/16)
Pelimpahan Berkas Kasus Jesicca Kumala Wongso
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016). Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz/16)
Pelimpahan Berkas Kasus Jesicca Kumala Wongso
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016). Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap (P21) dan dapat dilimpahkan ke pengadilan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16)