Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersorak usai mendengarkan sidang putusan gugatan nelayan terkait reklamasi Pulau G di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5/2016). Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan surat keputusan itu harus dicabut. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/16)
Sidang Putusan Reklamasi Pulau G
Suasana saat sidang putusan gugatan Nelayan terkait reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5/2016). Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan SK itu harus dicabut. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd/16)
Sidang Putusan Reklamasi Pulau G
Hakim Ketua Adhi Budi Sulistyo (kedua kanan) membacakan putusan dalam sidang putusan gugatan Nelayan terkait reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5/2016). Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan Surat keputusan itu harus dicabut. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd/16)