Kejati Kalsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bandara
Selasa, 6 Mei 2014 19:44 WIB
(Antara)- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan bandara Syamsudin Noor yang rencananya segera dibangun menjadi bandara yang jauh lebih besar dan megah.