(Antara)- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali mengadili kasus korupsi PEMILU kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dengan terdakwa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Sedangkan agenda persidangan memerikas terdakwa atas tuduhan menerima sejumlah uang pada pemilihan kepala daerah Gunung Mas.