(Antara)-Terdakwa Kasus Suap Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardhana Alias Wawan, Diganjar 5 Tahun Penjara, Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Pengacara, Susi Tur Andayani, Juga Dijatuhi Hukuman Yang Sama. Terhadap Keduanya. Juga Dikenakan Denda 150 Juta Rupiah.