(Antara)-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Akil Mochtar Dinilai Terbukti Menerima Hadiah Dan Janji Terkait Pengurusan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serta Tindak Pidana Pencucian Uang.