(Antara)-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Menjatuhkan Vonis Kepada Terdakwa Kasus Penyuapan Kementerian Kehutanan Periode 2004 Hingga 2009, Anggoro Widjojo, Dengan Penjara Kurungan Selama Lima Tahun. Anggoro Juga Divoni Untuk Membayar Denda Sebesar 250 Juta Rupiah, Subsider 2 Tahun Kurungan.