(Antara)- Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Meminta Kepada Komisi Pemilihan Umum, KPU Untuk Segera Mengoreksi Kejanggalan Formulir C1 Yang Diunggah Di Website Resmi KPU. Kejanggalan Bisa Mengindikasikan Adanya Praktik Penggelembungan Suara, Yang Dilakukan Oleh Salah Satu Pasangan Capres Dan Cawapres.