(Antara)-Serial Persidangan Kasus Korupsi Mega Proyek Hambalang, Dengan Terdakwa Andi Mallarangeng, Hari Ini Sampai Pada Babak Akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Menjatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara, Berikut Denda 200 Juta Rupiah. Vonis Ini Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa KPK. Meski Begitu, Mantan Menpora Ini Langsung Mengajukan Banding.