(Antara)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendatangkan saksi dari KPK, untuk mengungkap kasus pemerasan, yang dilakukan oleh tiga anggota KPK gadungan. mereka memeras mantan calon Wakil Bupati Sukabumi, Usman Efendi, sebesar 2,3 Miliar rupiah, dengan menggunakan atribut KPK palsu.