(Antara)-Para produsen atau pedagang pangan dan obat-obatan di wilayah edar DKI Jakarta, tak bisa bermain-main lagi. Jika kedapatan memperdagangkan produk mengandung bahan terlarang, Gubernur DKI Jakarta akan mengusirnya. Pengetatan terhadap pengawasan peredaran pangan dan obat ini, tertuang dalam nota kerjasama Pemprov DKI dan Badan POM, yang ditandatangani pada Kamis pagi, di Balaikota Jakarta.