(Antara)-Jumat pagi tadi, terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum, didatangi oleh kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution, di penjara KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Usai bertemu, Adnan Buyung mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, untuk vonis penjara 8 tahun, yang diberikan pengadilan tipikor untuk Anas Urbaningrum.