(Antara)-Presiden Joko Widodo memiliki status baru, yaitu sebagai warga kehormatan pasukan khusus TNI. Status baru tersebut diberikan dalam sebuah apel kebesaran, yang dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Kerja, dan Anggota Parlemen RI. Dalam sambutannya, Presiden meminta TNI untuk siap dan tanpa kompromi, melawan terorisme, radikalisme dan ekstremisme.