(Antara)-Lilis Karyawati, Adik Tiri Gubernur Banten non aktif, Atut Chosiyah, diganjar penjara selama 7 tahun berikut uang pengganti sebesar 5 miliar rupiah, oleh Pengadilan Tipikor Banten. Lilis terbukti korupsi dalam pembangunan proyek sodetan Sungai Cibinuangen, dengan kerugian negara mencapai 6 miliar rupiah.