(Antara)-Setelah sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Palu, pasangan Mulhanan Tombolotutu dan Tahmidy Lasahido, akhirnya bisa ikut bertarung dalam Pilkada Kota Palu tanggal 9 Desember mendatang. Pasangan yang diusung partai Golkar dan Gerindra ini, memenangkan gugatannya terhadap KPU Kota Palu, dalam sidang musyawarah panitia pengawas pemilih Kota Palu, Rabu siang.