(Antara)-Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, bersama kementerian kelautan dan perikanan, KKP, menegaskan siap menenggelamkan enam belas kapal pelaku illegal, Unreported And Unregulated Fishing, IUU, tanpa melalui proses di pengadilan. Eksekusi ini telah sesuai dengan hukum internasional, yang menyebutkan kapal palanggar batas negara dan kapal berbendera ganda telah menyalahi aturan.