(Antara)-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi analisis mengenai dampak lingkungan, Amdal, terkait reklamasi yang terjadi di Pantai Teluk Jakarta. Nantinya, Pemprov DKI akan mendampingi badan pengelolaan lingkungan hidup daerah DKI Jakarta, untuk melihat kesesuaian amdal yang diperlukan dalam kegiatan reklamasi, setelah riset dilakukan, selama kurun waktu 3 bulan.