(Antara)-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, LHK, Siti Nurbaya, menyatakan, status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, ditetapkan sampai dengan November 2016. Menteri LHK mengingatkan pentingnya koordinasi dan pemantauan yang dilakukan satuan petugas gabungan.