(Antara)-Kepolisian Republik indonesia masih menyelidiki kasus pemufakatan jahat dalam upaya menggulingkan pemerintah Indonesia. Dalam hal ini Polri sedang memproses sejumlah tersangka, yang terdiri dari 2 orang telah dikenakan Pasal UU ITE, serta 8 tersangka lainnya yang masih dilakukan pemeriksaan tambahan.