(Antara)- Informasi yang tidak benar atau hoax masih marak diproduksi dan disebar-luaskan melalui media social. Penyebaran berita bohong dapat dikategorikan sebagai kejahatan cyber. Majelis pustaka dan informasi (MPI) PP Muhammadiyah berencana meluncurkan fikih jurnalistik sebagai panduan masyarakat dalam bermedia sosial dan cara menyikapi berita hoax.