(Antara)-Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan, alihfungsi pulau hasil reklamasi sah-sah saja dilakukan. namun ia mengingatkan, alih fungsi tersebut harus dilakukan berdasarkan studi dan kajian yang tepat, agar tidak menimbulkan berncana di kemudian hari.