(Antara)-Kapal pengawas satuan tugas 115, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menangkap 10 kapal eks asing di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, dan Perairan Sulawesi. Ke-10 kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen lengkap.