(Antara)-Presiden Joko Widodo membantah jika peraturan pemerintah pengganti undang undang tentang organisasi kemasyarakatan bersifat represif. Karena justru dalam penyusunannya dibuat secara demokratis. dan jika memang ada yang keberatan, presiden mempersilakan untuk mengajukan uji materi atas Perppu tersebut ke mahkamah konstitusi.