Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Bandarlampung, Lampung, menggerebek gudang pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Yos Sudarso, Panjang Timur, di Bandarlampung, Kamis, sekira pukul 03.30 WIB. Menurut Kapoltabes Bandarlampung, Kombes Pol Syauqie Achmad, pihaknya menyita dari gudang itu sebanyak 8.715 liter oplosan solar dan minyak tanah, sementara pemilik gudang masih dalam pengejaran. Ia menyebutkan pemilik gudang tempat pengoplosan BBM itu adalah anggota polisi berinisial Ham, yang bertugas di wilayah Polres Lampung Barat. "Oknum polisi itu kini masih dalam pengejaran petugas," katanya. Berkaitan dengan hal itu, pihak kepolisian telah meminta keterangan empat orang yang berada di lokasi pengoplosan BBM tersebut. Oplosan BBM itu, katanya, berupa solar dicampur dengan minyak tanah dan kapur barus. "Kapur barus digunakan sebagai bahan untuk menghilangkan bau minyak tanah," ujarnya. Turut disita sebagai barang bukti satu unit truk No Pol BE 4251 JK, dua buah tempat penampungan air berisi 1.500 liter solar, satu tempat penampungan kosong, tujuh drum kosong dan satu unit mesin penyedot BBM. Sementara itu, yang belum disita adalah 31 drum berisi 6.665 liter solar dan 10 buah jeriken (35 liter/jeriken), dua buah penampungan air (kosong), satu buah penampungan air berisi 200 liter solar, 11 jeriken berukuran 20 liter, dua buah selang panjang ukuran 17 dan 3 meter dan 33 drum yang kosong. Kapoltabes menyatakan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 282 bis KUHP. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008