Bandung (ANTARA News) - Terkait penyalahgunaan psikotropika jenis sabu-sabu, mantan Kapolsekta Bogor Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Endang Rudiannes akan menjalani sidang internal (kode etik) sebagai anggota Polri pada pekan depan di Mapolda Jabar di Bandung. Sidang internal itu baru akan memproses tersangka dari segi pelanggaran kode etik dan sanksi administrasi yang akan diterima tersangka. Percepatan rencana sidang internal ini, disebutkan atas instruksi Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji agar semua kasus yang melibatkan anggota diproses cepat sesuai hukum yang berlaku, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad kepada pers di Bandung, Jumat. Dade mengatakan, Kapolda meminta segera kasus-kasus narkoba yang melibatkan anggota Polda Jabar diproses melalui sidang internal yang biasanya dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar sebagai atasan langsung yang menghukum (ankum). "Khusus kasus yang menyangkut AKP Endang Rudiannes, kalau tidak berubah jadwal, sidangnya akan digelar pekan depan. Namun materi sidang itu apakah akan memeriksa tersangka sebagai anggota yang melanggar kode etik atau sanksi administrasi," ungkap Dade. Adapun sanksi pemecatan, kata dia, tergantung proses persidangan tersangka di Pengadilan Negeri (umum) sebagai tersangka tindak pidana umum. Sambil menunggu hasil pemeriksaan penyidik, sidang internal anggota Polri tetap bisa berjalan. Menurut Dade, saat ini tersangka Endang Rudiannes masih diperiksa intensif oleh penyidik Ditnarkoba Polda Jabar. Petugas terus mengembangkan penyidikan kearah, kemungkinan tersangka terlibat dalam jaringan narkoba. "Apakah tersangka ini hanya pemakai dengan barang bukti setengah gram sabu-sabu yang disita. Atau terlibat lebih jauh. Kita tunggu hasil pemeriksaan," katanya. Hal ini, kata Dede, mengingat tersangka lain berinisial BD diduga memiliki hubungan erat dengan tersangka Edang Rudiannes. Keterangan sebelumnya menyebutkan, BD adalah seorang pengusaha kontraktor," kata Kabid Humas Polda Jabar. Dikatakannya, tersangka BD kini juga menjalani pemeriksaan intensif di Polwil Bogor. "Apakah BD ini hanya sebagai pemakai atau bandar narkoba. Akan diketahui nanti setelah selesai pemeriksaan," ucapnya. Jika hasil pemeriksaan penyidik dinilai cukup, lanjut Dade, berkas perkara tersangka Endang bisa segera dilimpahkan ke pengadilan negeri. Hasil vonis persidangan akan menentukan status tersangka. "Dari pengalaman-pengalaman lalu, biasanya hukuman terkait narkoba terlebih pelakunya seorang anggota Polri, hukumannya lebih dari tiga bulan. Apabila tersangka mendapat vonis lebih dari tiga bulan, dipastikan pemecatan sebagai korps Polri dilakukan," ujar Dade. Sebelumnya dilaporkan, AKP Endang Rudiannes tertangkap tangan mengonsumsi sabu-sabu bersama BD, pada Sabtu (26/4) dinihari pukul 02.00 WIB. Ironisnya perbuatan itu dilakukan tersangka di ruang kerjanya (Mapolsekta Bogor Utara) Jalan Padjajaran Bogor. Tersangka disebutkan sudah menjadi incaran petugas sejak enam bulan lalu, karena diduga kuat menjadi pemakai (pecandu) narkoba sejak lama. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008