Denpasar (ANTARA News) - Pencuri yang spesialis mencabut dan memboyong tiang telepon milik PT Telkom di Bali mengaku bahwa selama ini menjual hasil jarahannya kepada rekanan dari perseroan terbatas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Nur Yuda (31), penjahat asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu terungkap bahwa barang hasil curiannya, antara lain dijual ke penadah yang adalah rekanan kerja PT Telkom, ungkap petugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin. Dikatakannya, Nur Yuda, penjahat yang mengkhususkan diri mencuri tiang-tiang besi milik PT Telkom yang terpancang di sejumlah daerah wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, akhir pekan lalu berhasil diringkus petugas. Yuda diringkus petugas saat mengangkut hasil jarahannya menggunakan sebuah mobil sewaan melintas di daerah Kuta Utara, Kabupaten Badung. Polisi yang curiga melihat sebuah mobil mengangkut tiang telepon, langsung menyetop dan melakukan pemeriksaan, ternyata barang yang dibawanya itu merupakan hasil kejahatan. Kepala Sub Dinas Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kasubid Humas Polda) Bali, AKBP Sri Harmiti, yang dihubungi terpisah membenarkan bahwa jajarannya telah meringkus menjahat yang mengkhususkan diri mencuri tiang-tiang besi milik PT Telkom. Kepada polisi, Yuda mengaku sedikit-dikitnya 30 tiang telepon telah berhasil dicabutnya kemudian diboyong dari tempatnya terpasang di sejumlah daerah di wilayah Denpasar dan Badung. Saat melalukan pencurian, Yuda selalu mengenakan busana seragam yang biasa dipakai karyawan Telkom untuk mengelabuhi warga di sekitar tempat kejahatan. Ternyata, menurut polisi, cara tersebut cukup ampuh karena terbukti selama setahun ini telah sekitar 30 tiang telepon berhasil dijarah untuk kemudian dijual kepada pihak penadah yang adalah rekanan kerja PT Telkom. Polisi tidak merinci nama perusahaan rekanan kerja PT Telkom itu karena masih dilakukanh penyelidikan lebih lanjut. Untuk kepentingan tersebut, tersangka Yuda kini ditahan pihak Polsek Kuta Utara, sementara sebuah tiang telepon hasil kejahatan disita sebagai barang bukti tindak pidana. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008