Purwakarta (ANTARA News) - Mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali Hasan diancam hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelewengan dana pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) dan bantuan bencana alam Kabupaten Purwakarta sebesar Rp3,793 miliar. Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jabar, Selasa. Jaksa penuntut umum (JPU) Nono Suwarno, mengatakan, Lily diduga menyelewengkan dana APBD Purwakarta tahun 2006 untuk pembangunan GIC sebesar Rp1,793 miliar dan dana penanggulangan bencana alam sebesar Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi. Hingga saat ini, pembangunan GIC tidak pernah terealisasi, demikian juga alokasi dana bantuan bencana alam yang bersumber dari dana hibah provinsi, sampai saat ini belum dimanfaatkan untuk merekonstruksi bangunan pasca bencana longsor, di Kecamatan Bojong dan Pasawahan. JPU menyatakan, Lily telah merugikan negara sebesar Rp3,793 miliar dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor. Atas hal tersebut, Lily diancam hukuman pidana penjara seumur hidup. "Jika terbukti dalam persidangan, Lily juga diharuskan mengembalikan kerugian negara itu," kata Nono. Setelah JPU membacakan dakwaan setebal 39 halaman, majelis hakim pun bertanya mengenai dakwaan tersebut kepada sejumlah penasehat hukum Lily. Penasehat hukum Lily, Noor Yaman SH, mengatakan yakin kliennya tidak melakukan tindakan melawan hukum seperti yang didakwakan oleh JPU. Tim Penasehat Hukum Lily akan melakukan eksepsi pada 21 Mei mendatang serta mengajukan permohonan penangguhan tahanan bagi terdakwa. Persidangan yang dipimpin majelis hakim Murniati Ida sari, Ayumi Susriani, dan Agustina Dyah itu berlangsung ketat dengan dijaga sejumlah aparat kepolisian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian Polres Purwakarta. Masyarakat yang hendak menyaksikan jalannya sidang harus menukarkan kartu identitasnya ke petugas PN dengan kartu tamu. Selain itu, petugas PN juga berkali-kali mengumumkan, ruang sidang hanya berkapasitas 40 orang sehingga banyak masyarakat yang mengikuti persidangan di luar ruangan sidang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008