Sidoarjo (ANTARA News) - PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), Rabu akhirnya, membayar 20 persen uang muka ganti rugi kepada PT Surya Kencana Rimba Nusantara (SKRN) di Desa Ketapang, Tanggulangin Sidoarjo, yang kini sudah menjadi lahan perluasan tanggul luapan lumpur Lapindo Brantas. Pembayaran uang muka 20 persen sebesar Rp4,5 miliar itu, sebagai tanda akad jual beli atas pabrik yang sudah terendam luapan lumpur Lapindo Brantas beberapa waktu lalu. Penyerahan uang muka yang berupa cek ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama MLJ Bambang Mahargianto kepada pemilik pabrik, Sofyan Sudiyanto. "Pembayaran ini merupakan tahap pertama dari kesepakatan akad jual beli senilai Rp22,5 miliar," kata Bambang. Menurut dia, untuk tahapan pembayaran berikutnya, akan dilakukan satu bulan kemudian sebesar 10 persen senilai Rp2,25 miliar. "Sesuai dengan kesepakatan `business to business` yang dilakukan kepada semua perusahaan selama ini, tambahan 10 persen akan kami berikan satu bulan berikutnya," katanya. Sementara untuk sisanya, yakni 70 persen akan dibayar satu tahun terhitung sejak pembayaran uang muka 20 persen.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008