Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Firman Subagyo mengingatkan Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan yang sedang membahas RUU Pertanahan agar tidak mengabaikan hasil rapat koordinasi (Rakor) menteri-menteri terkait dalam upaya mencari penyelesaian menyeluruh dari pembahasan RUU Pertanahan yang menimbulkan pro-kontra.

"Saya khawatir hasil rapat koordinasi yang sudah mengakomodasi semua kepentingan kementerian, jika diabaikan dapat menimbulkan persoalan baru," kata Firman Subagyo melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu.

Firman Subagyo mengatakan hal itu menanggapi hasil rapat koordinasi menteri-menteri terkait, di Kantor Wakil Presiden pada Selasa (20/8) serta di Kantor Kemenko Perekonomian pada Kamis (22/8), dalam upaya mencari penyelesaian menyeluruh dari dari pembahasan RUU Pertanahan yang menimbulkan pro-kontra.

Politisi senior Partai Golkar ini mengatakan, langkah Presiden Joko Widodo untuk meminta Wapres Jusuf Kalla dan Menko Perekonomian Darmin Nasution guna mencari solusi menyeluruh dalam pembahasan RUU Pertanahan, sudah tepat.

Alur pembahasan pada rapat koordinasi di Kantor Wapres dan di Kantor Kemenko Perekonomian, kata dia, sudah melibatkan semua kementerian yang terkait dengan RUU Pertanahan ini. Kementerian terkait itu adalah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Menurut Firman, pada rapat koordinasi tersebut, Wapres Jusuf Kalla, meminta setiap kementerian untuk menyusun tugasnya yang terkiat dengan pertanahan dan lahan, sambil meneliti pasal-pasal dalam RUU ini. Jusuf Kalla juga meminta Menko Perekonomian Darmin Nasution untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar-kementerian dan lembaga.

Mengenai hasil rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, menurut Firman, dari informasi yang diperolehnya, hasil rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, ada titik terang penyelesaian RUU Pertanahan ini.

Menurut Firman, dirinya mendapatkan informasi bahwa Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, pada pembahasan RUU Pertanahan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang lain yang sudah berlaku, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan.

Untuk sistem administrasi pertanahan tunggal, bisa dirancang seperti desain Kemenko dan bisa diatur di mana data dan informasi bisa saling diberikan. Jadi, tidak ada masalah tentang sistem data dan informasinya," katanya.

Anggota Panitia Kerja RUU Pertanahan ini juga memperoleh informasi bahwa Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, terkait dengan pasal-pasal dalam RUU akan dicek oleh Tim Kecil Kemenko Perekonomian dan akan disisir satu persatu dengan memperhatikan catatan dari semua kementerian terkait, termasuk catatan-catatan keberatan pemerintah daerah yang disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019