Jakarta, (ANTARA News) - Jaksa Urip Tri Gunawan, bersaksi dalam perkara dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS dengan terdakwa Artalyta Suryani di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta Rabu. Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan berbagai rekaman pembicaraan antara Artalyta dengan Urip. Terhadap pembicaraan itu, Urip menyangkal bahwa suara laki-laki dalam rekaman itu adalah suaranya. Namun demikian, Artalyta yang duduk di kursi terdakwa membenarkan bahwa suara wanita dalam rekaman itu adalah suaranya. Beberapa pembicaraan yang terjadi pada Desember 2007 itu membicarakan tentang kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Hingga pukul 10.15 WIB, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago itu masih berlangsung. Pada 2 Maret 2008, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di sekitar rumah yang beralamat di Jalan Terusan Hanglekir Blok WG Nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Urip diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar di dalam rumah tersebut. KPK juga menangkap Artalyta Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan. Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. (*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008